Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) beberapa hari lalu menanggapi tanggapan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait penolakan masuk ke Singapura. Menurut Ngabalin, penolakan itu merupakan wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
“Jadi sepertinya banyak yang menyerukan agar pemerintah mengambil tindakan. Padahal UAS itu soal warga yang berhubungan langsung dengan negara (Singapura) yang mereka datangi,” kata Ngabalin kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).
“Kenapa masyarakat menuntut supaya pemerintah harus bersikap gimana? apa korelasinya?,” ujarnya.
Ngabalin menjelaskan, perjanjian bilateral Indonesia dengan suatu negara merupakan jaminan agar setiap warga negara Indonesia dapat berkunjung keluar masuk ke negara yang menjalin hubungan bilateral.
“Saya kasih memberikan contoh mengapa kita tidak dapat melakukan perjalanan ke dan dari Israel, karena kita tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Israel jadi paspor kita dilarang,” jelasnya.
Menurut Ngabalin, masalah warga negara persoalan tidak bisa masuknya warga negara ke negara yang dituju merupakan independensi sebagai sebuah negara yang berdaulat dalam memberikan penilaian terhadap seseorang.
“Ada tokoh ISIS, seperti tokoh teroris dunia atau tokoh yang melakukan kejahatan dunia, misalnya Indonesia juga berhak melarang orang itu masuk ke Indonesia,” kata Ngabalin.
Penceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) beserta rombongannya ditolak masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Selain Ustaz Abdul Somad, ada enam orang lainnya yang juga dilarang masuk ke Singapura.