• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITE

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
24 Desember 2021
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI, untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

1. Jokowi dorong revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud kemudian menjelaskan isi supres tersebut. Dalam surpresnya, Jokowi mendorong DPR agar memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi. Keempatnya yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

2. Sembilan pasal di UU ITE dianggap bermasalah

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, UU ITE disebut bermasalah karena ada pasal-pasal yang dianggap karet. Mengutip cuitan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, di akun Twitter-nya @DamarJuniarto, ada sembilan pasal yang bermasalah di UU ITE.

“Persoalan utama Pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” cuit Damar di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kesembilan pasal itu adalah Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, Pasal 45 ayat 3.

Damar menjelaskan, revisi UU ITE harus dilakukan. Sebab, UU ITE ini memiliki tiga persoalan.

Persoalan pertama adalah tafsir hukum. UU ITE dianggap tidak memiliki rumusan pasal yang ketat, tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir.

Kedua, penerapan, yakni ketidakpahaman aparat penegak hukum di lapangan dalam menerapkan UU ITE.

“(Lalu) dampak sosial. (UU ITE) menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan seperti ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi,” ujar Damar.

Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

3. Isi kesembilan pasal UU ITE yang dianggap bermasalah

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kesembilan pasal yang dianggap karet dalam UU ITE, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26 ayat 3

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan

Pasal 27 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Pasal 27 ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

Pasal 40 ayat 2a

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 40 ayat 2b

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

Pasal 45 ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Tags: Indonesia
Next Post

Jokowi: Masjid Harus Difungsikan sebagai Penguat Ekonomi Umat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz