• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini Rinciannya

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
2 Januari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengubah sejumlah ketentuan terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga jual eceran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium (RON 88).

Perubahan sejumlah ketentuan itu dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut pertama kali diubah dengan Perspres Nomor 43 Tahun 2018, dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Lalu, apa saja perubahan yang ada di Perpres Nomor 117 Tahun 2021?

Baca Juga: Ahok: Premium Benar Dihapus, Pertalite Tidak!

1. Pengecualian distribusi Premium ke DKI hingga Bali dicabut

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaDok.IDN Times/Istimewa

Dalam Perpres 117 tersebut, pemerintah masih menetapkan BBM RON 88 atau Premium merupakan BBM penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2).

Namun, wilayah penugasannya diubah, menjadi seluruh wilayah Indonesia, tanpa ada pengecualian satu pun, seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018, pemerintah mengecualikan Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali dari wilayah penugasan pendistribusian Premium.

2. Menteri ESDM bisa ubah jenis BBM khusus penugasan

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kemudian, pada pasal 3 ayat (4), Jokowi menetapkan Menteri ESDM dapat mengubah jenis BBM yang menjadi BBM Khusus Penugasan. Selain itu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Sebelumnya, dalam Perpres 43/2018, Menteri ESDM hanya bisa menetapkan distribusi BBM Premium di wilayah penugasan yang dikecualikan dalam ayat (3), berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

3. Formula harga Premium

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaIlustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jokowi menyisipkan pasal baru dalam Perpres 117, yakni pasal 21B. Adapun pasal baru ini menyisipkan tujuan mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Pada pasal 21B ayat (1) diatur bahwa jenis BBM Premium (RON 88) merupakan 50 persen dari volume jenis bensin Pertalite (RON 90) yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan.

Lalu, pada pasal 21B ayat (2) ditetapkan bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran Premium sebagai komponen BBM pembentuk jenis BBM Pertalite, yang mengacu pada ketentuan jenis BBM Premium sebagai BBM Khusus Penugasan.

Dalam pasal 21B ayat (3), diatur bahwa Badan Pengatur melakukan verifikasi BBM Khusus Penugasan tersebut. Adapun perhitungan volumenya dilakukan auditor yang berwenang, seperti yang diatur pada ayat (4).

Setelah dilakukan reviu perhitungan oleh auditor tersebut, Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Kompensasinya ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara,

Setelah itu, dalam pasal 21B ayat (7), ditetapkan bahwa Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada Bandan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga: BBM Premium Mau Dihapus, Pakar UGM: Transisi Cukup 6 Bulan

4. Menteri ESDM tetapkan road map BBM bersih dan ramah lingkungan

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaDok. Pertamina MOR IV Jateng dan DIY

Jokowi juga menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 21C yang mengatur Menteri ESDM bertugas menyusun dan menetapkan peta jalan BBM yang bersih dan ramah lingkungan.

“Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi pasal tersebut.

Tags: Economy
Next Post

Gemas! 5 Potret Jokowi Nikmati Hari Pertama 2022 Sama Ethes dan Sedah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz