Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo memerintahkan perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
1. Jokowi tegaskan perusahaan yang tidak laksanakan kewajiban penuhi kebutuhan dalam negeri akan disanksi
Kemudian, Jokowi menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka akan diberikan sanski.
“Bila perlu, tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Semringah Neraca Dagang Surplus 19 Bulan Beruntun
2. Pemerintah larang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Larangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.
“Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).
3. Perusahaan batu bara dalam negeri wajib memasok seluruh produksinya untuk kebutuhan dalam negeri
Selain dilarang ekspor, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini juga mewajibkan seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memasok seluruh produksi batu baranya.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Dalam surat tersebut, apabila sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
Selain itu, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri juga akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN dan IPP.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022


