JAKARTA, KOMPAS.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar tak ada lagi pihak yang menarik-narik Presiden Joko Widodo dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia sampaikan merespons desakan sejumlah pihak agar presiden membatalkan keputusan pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK, usai Ombudsman merilis temuan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK.
“Nggak usah tarik-tarik jokowi dalam urusan itu,” kata Ngabalin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Ngabalin mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU.
Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK
Oleh karenanya, tak ada pihak yang bisa mengintervensi keputusan pimpinan KPK.
“Jadi semua yang diambil oleh pimpinan KPK udah seperti itu, nggak usah ada pihak-pihak yang tarik-tarik lagi Pak Jokowi,” ujarnya.
Lagipula, kata Ngabalin, saat ini presiden tengah fokus menangani pandemi Covid-19 dan penyebaran varian baru virus corona.
Oleh karenanya, tak boleh ada pihak yang mengganggu konsentrasi presiden. Sementara, ihwal tes wawasan kebangsaan menjadi urusan KPK.
“Dalam situasi begini jangan ada orang yang mengganggu dulu Pak Jokowi,” jata Ngabalin.
Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa KPK telah mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK.