Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan bukti komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
Dengan adanya perjanjian ini, Ngabalin mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi.
“Perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura adalah bukti nyata komitmen (Presiden) Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang, kejahatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” jelas Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
“Dan jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan Tipikor di negeri ini,” sambung dia.
Menurut dia, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan warisan yang ditinggalkan Presiden Jokowi di sisa masa pemerintahannya. Terlebih, perjanjian ekstradisi ini akhirnya berhasil disepakati setelah melewati perjalanan panjang selama 24 tahun.
“Jadi perjanjian kerja sama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi,” kata dia.