• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Siapa Saja yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru? Ini Daftarnya

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
21 Februari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan IKN bernama Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang menjelaskan tentang tahapan perwujudan IKN.

Untuk periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal. Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR. Selain itu juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.

Untuk periode 2025-2035 menjadi periode pembangunan IKN sebagai area inti dengan dilakukanya pengembangan fase kota berikutnya, seperti pusat inovasi, ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas. Sehingga, diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s).

Kemudian, untuk periode 2035-2045 adalah tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim.

Lalu, siapa saja yang dipindah ke IKN?

Presiden Jokowi mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024.

Prioritas Pertama

Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.

Presiden dan Wakil Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Kejaksaan Agung

Prioritas Kedua

Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.

Prioritas Ketiga

PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).

Skenario

Kementerian PAN-RB mencatat ada 118.000 ASN yang akan pindah. Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN.

Ada dua skenario yang disiapkan, pertama yakni bagi 182.462 PNS. Jumlah itu berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini dan rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Skenario kedua adalah diterapkan kepada 118.513 PNS, dengan usia maksimal 45 tahun. Jumlah berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart government, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan maksimal usia 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua”. Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh biaya perjalanan PNS ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah. Hebatnya, bahkan pemerintah pun juga akan memberikan fasilitas rumah.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012.

Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan, skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun. Itu tadi informasi lengkap siapa saja yang akan pindah ke IKN hingga tahun 2045 mendatang.

Simak juga Video: Nyoman Nuarta: Menangkis Badai Kritik Desain Istana IKN

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Next Post

Mengapa Menunggu Tua Cairkan JHT?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz