• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Peneliti Ingatkan Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi dan UUD 1945

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
27 Februari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta –

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki menolak usulan penundaan Pemilu 2024. Yuniar mengingatkan penundaan Pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden dapat melanggar konstitusi dan UUD 1945.

“Ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional. Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur mengenai periodisasi masa jabatan Presiden/Wakil Presiden,” kata Yuniar Riza Hakiki dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Pasal itu itu menyebutkan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya 2 periode (10 tahun),” beber Yuniar.

Selain itu, kata Yuniar, ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang ahistoris. Menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada tahun 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi, tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan presiden harus dibatasi kekuasaannya.

“Salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden,” kata Yuniar.

Yuniar menyebut ide perpanjangan masa jabatan presiden juga mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme). Sejatinya, kata Yuniar, adanya aturan periodisasi masa jabatan untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.

“Tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden, hal ini berpotensi akan memunculkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Yuniar.

Yuniar menilai apabila wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur-membatasi kekuasaan, tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan demikian, menurutnya, praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir.

“Terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan: siapa pun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi, yakni Pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan Presiden maksimal hanya 2 (dua) peride atau selama 10 (sepuluh) tahun,” ujarnya.

Yuniar meminta presiden dan DPR RI menolak ide penundaan pemilihan umum 2024. Dengan begitu, agenda pemilihan umum 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

“Kepada ketua umum partai politik dibanding memberikan usulan-usulan yang ahistoris, inkonstitusional, mengingkari semangat pembatasan kekuasaan serta berpotensi melakukan praktik abuse of power, seharusnya Ketua Umum Partai Politik lebih fokus melakukan kaderisasi sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada tahun 2024,” tutur Yuniar.

Seperti diketahui, aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Ketum PAN Zulkifli Hasan juga setuju Pemilu 2024 ditunda. Jika ditunda, berarti tidak ada transisi kepemimpinan, yang akhirnya bermuara pada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

(whn/imk)

Next Post

Mungkinkah Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz