Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta grup WhatsApp (WA) TNI-Polri didisiplinkan, terutama terkait percakapan yang menyinggung soal ketidaksetujuan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta hari ini, Selasa (1/3/2022).
“Saya lihat di WA group, kalau di kalangan sendiri boleh, hati-hati. Kalau dibolehkan dan kalau diteruskan hati-hati,” ujar Jokowi, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Istana Presiden Segera Dibangun di IKN Bila Otorita Sudah Terbentuk
1. Jokowi ingatkan keputusan pemindahan IKN sudah disetujui DPR
Jokowi kemudian mengingatkan bahwa keputusan pemindahan IKN sudah disetujui DPR. Dia mengingatkan kepada anggota TNI-Polri yang membahas ketidaksepakatannya soal pemindahan IKN untuk hati-hati.
“Misalnya bicara mengenai IKN, gak setuju IKN apa, itu sudah diputuskan pemerintah dan disetujui DPR, kalau di dalam disiplin TNI-Polri sudah tidak bisa diperdebatkan, apalagi di WA group dibaca gampang,” ucapnya.
“Hati-hati dengan ini, dimulai dari yang kecil nanti membesar dan kedisiplinan TNI dan Polri, karena disiplin tentara dan Polri berbeda dengan sipil dan dibatasi oleh aturan pimpinan,” sambungnya.
Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN
2. Jokowi ingatkan tentara punya aturan sendiri
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan tentara memiliki aturan sendiri. Sebab, tentara tidak bisa mengikuti aturan demokrasi secara utuh seperti warga sipil.
“Ini perlu saya ingatkan, di seluruh dunia tentara punya aturan sendiri, kitab undang-undang disiplin tentara, yang intinya kalau kita lihat, intinya adalah kesetiaan tegak lurus. Saya baca ini apa sih intinya? Kesetiaan tegak lurus. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.
3. DPR sahkan RUU IKN jadi UU
Sebelumnya, DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui jadi undang-undang?” tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) lalu.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dalam hal ini, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ada 8 fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan.
“Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna,” ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.
Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai perwakilan pemerintah.
Baca Juga: Pastikan IKN Steril dari Ancaman Terorisme, BNPT Berkunjung ke Kaltim


