• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
2 Maret 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.

“Gugatan, mengabulkan permohonanan para penggugat untuk seluruhnya,” tulis para penggugat seperti dikutip dalam SIPP PTUN Jakarta pada Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Ini Daftar 13 Eks Pegawai KPK Gagal TWK yang Tak Jadi ASN Polri

1. Eks pegawai minta nama baiknya dipulihkan

Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUN57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK, adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta untuk menyatakan hal itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM sebagai perbuatan melawan hukum.

Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK yang Gagal TWK Mau Buat Partai Politik yang Bersih

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

2. KPK bakal hormati proses hukum yang berlaku

Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUNPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyataan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, hal ini merupakan hak setiap warga negara.

“KPK tentu akan menyiapkan bahan-bahan persidangan yang dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” jelas Ali.

Baca Juga: Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang

3. KPK klaim proses TWK sudah sesuai aturan

Eks Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi hingga Pimpinan KPK ke PTUNPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengklaim proses TWK ini sudah legal dan berlandaskan hukum yang sah. Aturan yang menjadi landasan TWK UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Perkom 1 2021. “Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-institusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini,” jelas Ali.

“Bahkan, melalui putusan MK nomor:34/PUU-XIX/2021juga semakin menguatkan proses alih status pegawai ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” sambungnya.

Tags: Indonesia
Next Post

PSI Tolak Tunda Pemilu tapi Dukung Jokowi Bisa 3 Periode, Rocky Gerung Geram

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz