• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali Kota

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
16 Maret 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Surakarta, IDN Times – PT Kusuma Mulia Realty akan membangun hotel dan apartemen bintang lima di Kota Solo. Sebelumnya, pengembang tersebut terjerat sengketa lelang dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DPJ) Kementerian Keuangan. Padahal, rencana pembangunan tersebut sudah digulirkan sejak era Joko “Jokowi” Widodo menjadi Wali Kota Solo.

1. Dibangun di pusat Kota Solo

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali KotaDesain hotel lantai 28 di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

PT Kusuma Mulia Realty bersiap membangun hotel dan apartemen setinggi 28 lantai di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo. Lokasi tersebut berdekatan dengan Museum Batik Danarhadi.

Hotel dan apartemen tersebut dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi.

Sang Direktur, Cristiana Anggraeni mengatakan, PT Kusuma Mulia Realty mengaku, pada sebelumnya–di era Wali Kota Jokowi–seluruh proses perizinan pembangunan sudah terpenuhi. Namun, saat ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan perizinan yang terbaru. Salah satunya adalah ketentuan batasan tinggi bangunan.

“Jadi nanti bentuknya adalah hotel, apartemen, dan lifestyle. Untuk hotel rencananya bintang lima dengan total ada 28 lantai. Saat ini, sedang proses perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo,” katanya, Rabu (16/3/2022).

2. Ikut menggairahkan perekonomian dan pariwisata

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali KotaMobil Listrik wisata Solo dari Tahir Foundation. (IDN Times/Larasati Reyma)

Cristiana berharap, pembangunan hotel dan apartemen bisa mulai berjalan pertengahan tahun 2022 dan selesai dalam dua tahun ke depan.

Dia berharap, dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap perekonomian an meramaikan sektor perhotelan, juga pariwisata di Kota Solo.

Baca Juga: Kisah Bos Warung Gongso Solo, Bisnis Kuliner Usai Gantung Raket Bulutangkis

3. Pembangunan sebelumnya terkendala kepemilikan lahan

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali KotaPemilik lahan dan Direktur PT Kusuma Mulia menunjukkan desain hotel lantai 28 di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod menjelaskan, pembangunan hotel dan apartemen sebelumnya terkendala klaim kepemilikan lahan.  Meski demikian,  PT Kusuma Mulia berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB.

Putusan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain dan menegaskan putusan MA berkekuatan hukum tetap.

4. Pelaksanaan lelang tanah tidak sah

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali KotaIlustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam putusan MA itu disebutkan, tanah atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.

Dengan demikian, pengumuman atau lelang soal tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.

Adapun, konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang yang mana Majelis Hakim menilai pelaksanaan lelang tersebut dinyatakan error in persona (kekeliruan mengenai seseorang). Sehingga, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemiliknya, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.

5. Masih menunggu keputusan dari BPN Kota Solo

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali KotaKuasa hukum PT Kusuma Muliae menunjukkan bukti sertifikat tanah di lahan Slamet Riyadi Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Meskipun putusan MA dan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng telah dimenenangkan, namun

Meski berkekuatan hukum tetap, PT Kusuma Mulia masih menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo mengenai pencabutan sertifikat dari pemilik pemenang lelang, atas nama Oie Handoko.

“Kami mohon semua pihak melaksanakan Putusan MA sehingga tidak merugikan kami. Sampai sekarang pihak-pihak terkait belum mengembalikan tanah hak milik kami dengan berbagai alasan mereka yang tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Pertama di Solo, Hotel Adhiwangsa Fasilitasi Tamu Cuci Mobil Gratis

Tags: Jateng
Next Post

Presiden Jokowi Lepas Parade Pembalap Pertamina Grand Prix of Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz