• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Tito Sebut Tak Ada Aturan Larang Kepala Desa Teriak ‘Jokowi 3 Periode’

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
6 April 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta –

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicecar oleh sejumlah anggota Komisi II DPR terkait apakah ada sanksi bagi kepala desa yang menyerukan 3 periode presiden. Tito lalu memberi penjelasan soal para kepala desa (kades) yang sempat menyerukan ‘Jokowi 3 periode‘ saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Tito menyebutkan status kepala dan perangkat desa tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang tentang Desa.

Hal itu disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi II DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen pada Selasa (5/4/2022). Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merujuk pada aturan bahwa para kades semestinya bebas dari permainan politik praktis.

“Undang-Undang Ormas itu dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini,” kata Junimart, Selasa (5/4/2022).

Selanjutnya Tito menyatakan acara Silatnas Apdesi bukanlah acara politik. Dia menyebut tak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Berkaitan dengan acara politik, menurut saya bukan acara politik, tapi kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca Undang-Undang Desa,” jelas Tito.

Menurut Tito, para kepala desa tak tergolong kelompok yang tunduk pada aturan larangan berpolitik praktis. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Statusnya kepala desa itu apa, karena (di dalam) Undang-Undang Desa itu awalnya nomor 6 Tahun 2014 Januari dibuat oleh Senayan itu intinya tentang mengembangkan desa, tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa,” ujar Tito.

“Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri, yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya,” imbuhnya.

Tito mengatakan dalam UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai status kepala desa apakah sebagai pegawai negeri ataupun sebagai ASN. Meskipun dalam praktiknya belakangan ini, menurut Tito, kepala desa itu mendapat anggaran desa di zaman Presiden Jokowi.

“Setelah ada anggaran, maka mulai mereka belajar manajemen anggaran, mereka mengelola anggaran pemerintah, sehingga status mereka ini jadi seperti ‘mereka tidak disebutkan sebagai pegawai pemerintah’, ‘tidak disebutkan sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik’, di sebutkan di situ memang UU Desa mereka tidak boleh menjadi pengurus partai politik,” kata Tito.

Tito mengatakan dalam Pasal 29 UU Desa itu mengatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah. Larangan itu diatur untuk mengatur kepala desa dilarang berpolitik pada saat masa kampanye pemilu. Oleh karena itu menurut Tito tidak ada dasar peraturan apabila dia memberikan larangan soal teriakan presiden 3 periode.

“Saya kira ini mungkin ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi pemimpin komunitas biasa, sekarang mereka menjadi birokrat, tapi UU ini tidak mengatur itu. Kalau saya memberi statement kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasarnya saya menyatakan itu apa, saya malah melanggar hukum,” kata Tito.

Simak Video: Mendagri Respons Komisi II soal Sanksi Kepala Desa Teriak 3 Periode Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

(yld/tor)

Next Post

Mantan Jubir Jokowi Fadjroel Rachman: 2 Periode Harga Mati!

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Ahok Dikritik karena Jadi Calon Pemimpin Nusantara, Dibela Ali Mochtar Ngabalin: Dimanakah yang Salah?

by Admin Ngabalincenter
20 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz