JAKARTA (HN) -Petugas Lapangan Keluarga berencana (PLKB) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut perbaikan nasib. Perbaikan ini terutama menyangkut apresiasi berupa status PNS.
“Kami menuntut kejelasan status kami sebagai petugas penyuluh. Petugas yang sudah lama mengabdi sebaiknya diapresiasi, misal perubahan status menjadi PNS,” kata Ketua Forum Komunikasi PLKB Non-PNS Ni Ketut Adriyani usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan, tidak sedikit PLKB non-PNS telah lama mengabdi pada negara untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kependudukan. Menurut dia. penyuluhan ini secara tidak langsung menekan angka pertumbuhan penduduk, sehingga patut diapresiasi.
Selain status PNS, pemerintah pun didorong meningkatkan upah PLKB non-PNS. Pasalnya, masih banyak petugas yang menerima upah di bawah rata-rata. Bahkan, kata Ketut mengungkapkan, terdapat PLKB non-PNS yang tidak mendapat upah.
Ketut menyampaikan, terdapat pula PLKB non-PNS belum memiliki jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. “PLKB non-PNS bukan pejabat struktural yang bekerja di dalam ruangan, kami banyak berkegiatan di lapangan sehingga jaminan sosial sangat dibutuhkan,” kata Ketut mengingatkan.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) M Yani mengatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi aspirasi PLKB non-PNS.
Menurut dia, upaya yang bisa dilakukan dalam waktu dekat melalui penggunaan dana alokasi khusus (DAK) BKKBN. Namun, DAK tidak dapat digunakan untuk menaikkan upah atau honor PLKB.
“Namun, penggunaan DAK untuk transportasi untuk memenuhi tugas di lapangan dapat diperoleh PLKB non-PNS,” kata Yani.
Terkait pengangkatan menjadi PNS, Yani menyebut, pihaknya membahas lebih lanjut dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Haruna menjelaskan, DPR akan kembali bertemu dengan BKKBN guna membahas soal pengangkatan PLKB non-PNS menjadi PNS. Pengakuratan data PLKB non-PNS menjadi aspek krusial yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
Dia menjelaskan, BKKBN membutuhkan data akurat seputar usia dan tempat penugasan PLKB non-PNS di seluruh daerah.”Petugas yang sudah mengabdi di atas lima tahun harus diapresiasi, dengan mengangkat mereka menjadi PNS,” ungkapnya.
Haruna menambahkan, pemberian jaminan sosial kepada PLKB non-PNS juga harus dipenuhi.