Liputan6.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan didampingi wakil kepala staf, seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019. Kehadiran Wakil Kepala Staf tersebut dinilai sangat tepat untuk membantu tugas Moeldoko yang dinilai semakin berat.
“Kerja di KSP itu banyak dan besar, kasihan Pak Moeldoko sendiri, jadi harus di back up Wakil Kepala Staf. Dan kami bersyukur, terima kasih kepada Bapak kalau bisa ada penambahan Wakil KSP itu, paten itu,” kata Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin di Jalan Widya Chandra V Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
Menurut dia, tugas Moeldoko sangat berat dalam melaksnakan kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi dan menyelaraskannya dengan kementetian dan lembaga. Terlebih, kata Ngabalin, Moeldoko juga sering mendampingi Jokowi.
“Kalau ada seperti pernyataan Bapak Moeldoko, ada Wakil Kepala Staf saya sangat berbahagia sekali karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden,” tuturnya.
Dia menegaskan, tak ada pemborosan anggaran dengan kehadiran Wakil Kepala Staf, meski diberikan fasilitas setara menteri. Ngabalin menyebut itu adalah hal yang biasa mengingat tanggung jawab Wakil KSP yang juga berat.
“Wakil kepala staf pasti kerjanya luar biasa karena Beliau akan sehari-hari ada di kantor kemudian merepresentasikan diri dari seluruh kebijakan-kebijakan atas hasil rapat sidang kabinet kemudian ratas. Jadi normal saja (diberikan fasilitas setara menter),” jelas dia.
Kendati begitu, Ngabalin belum mengetahui siapa sosok yang akan mengisi posisi itu, apakah dari profesional atau kalangan partai politik. Dia berharap nantinya Wakil KSP adalah sosok yang memiliki kompetensi di bidangnya, mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan KSP dan berloyalitas
“Jadi dia harus punya ilmu dan pengalaman kompetensi bagus dan loyalitas dijamin. Karena kita back up kerja presiden,” ujar Ngabalin.