Detik.com, Jakarta – Badan Komunikasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas. Bakomubin menilai penyidik tidak profesional karena menyetop laporannya di Bareskrim Polri soal Ali Mochtar Ngabalin.
Kuasa hukum Bakomunin Pitra Romadhin Nasution menjelaskan, pihaknya mengadu ke Kompolnas setelah menerima surat dari Bareskrim perihal penjelasan atas laporan polisi. Bakomubin yang diwakilkan kepada Tatang Mohamad Natsir sebelunya melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim. Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor polisi LP/1575/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018.
“Isinya (surat dari Bareskkrim) saya bacakan ya ‘Penjelasan atas laporan polisi kepada saudara Tatang M Nasir. Dengan sumpah palsu keterangan palsu pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penipuan melalui media elektronik yang dilakukan saudara Ali Moch Ngabalin. Sehubungan dengan rujukan di atas, diinformasikan kepada saudara Tatang bahwa laporan yang saudara buat di SPKT Bareskrim hasil pengkajian bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata. Disarankan saudara mengajukan ke PTUN’. Ditandatangani langsung atas nama Kabareskrim, Karo bin pos Kombes Soni Sanjaya,” jelas Pitra kepada wartawan di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).