Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin diperiksa polisi terkait laporannya soal pencemaran nama baik. Ngabalin menyebut dirinya melaporkan terlapor karena merasa terganggu.
“Jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar, ini mengganggu saya dalam keseharian,” kata Ngabalin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Pelaporannya itu juga sekaligus untuk membuktikan bahwa tuduhan terlapor terhadapnya adalah fitnah.
“Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, karena jangan sampai orang dengan fitnah, dengan opini, dengan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar. Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup, it’s okay,” paparnya.
“Dan saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara,” sambungnya.
Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa tuduhan terlapor soal kliennya adalah fitnah belaka. Menurutnya, dalam proses penindakan hukum KPK terhadap Edhy Prabowo tidak ada campur tangan Ngabalin.
“Jadi KPK nggak usah kita ajari, nggak usah kita dorong-dorong kalau tidak bermasalah hukum dia tidak akan proses. Hanya saja image yang dibangun terhadap Pak Ngabalin karena beliau bersinggungan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga,” kata Razman.
Simak video ‘Polisikan 2 Orang, Ngabalin Merasa Difitnah soal OTT Edhy Prabowo’: