TRIBUNWOW.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras). Aturan investasi miras tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebelum aturan ini dicabut, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantro Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin bahkan mengutarakan pembelaannya soal Perpres yang sempat diteken Jokowi itu.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (2/3/2021), sebelum mencabut aturan investasi miras.
“Untuk kepentingan pembahasan terkait perspektif Islam sudah selesai,” kata Ngabalin.
“Kedudukan alkohol dan khamr itu sudah selesai dalam kajian yang tidak diragukan kedudukan nasnya, jangan keliru.”
Ngabalin menyebut aturan soal alkohol dalam Islam tak perlu diperdebatkan lagi.
Namun, menurut dia, pemerintah punya alasan tersendiri hingga sempat mengeluarkan aturan investasi miras.