JAKARTA, KOMPAS TV – Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), ternyata memiliki jabatan mentereng di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Demikian fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Jabatan mentereng Ali Mochtar Ngabalin di KKP terungkap berawal ketika majelis hakim kaget saat membaca ada nama Ali Mochtar Ngabalin dalam kunjungan kerja Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat.
Lalu, Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Desri Yanti, yang bersaksi di persidangan mengatakan Ngabalin ikut rombongan Edhy Prabowo karena masuk dalam daftar petinggi KKP.
Sebelum mengungkap hal tersebut, Desri Yanti semula menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo selama kunjungan kerja ke Hawaii.
Kemudian, di tengah penjelasannya, ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.