• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Opini

Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan dan Langsung Ditahan

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
22 April 2021
in Opini
0
0
SHARES
2
VIEWS

Related Posts

Eril Masih Belum Ditemukan, Ngabalin KSP: Terus Memonitor dan Berdoa Untuk Kekuatan Ridwan Kamil dan Istri

UAS Tak Bisa Masuk Singapura, Ngabalin Sebut Tak Ada Korelasi dengan Pemerintah

Ali Ngabalin Murka Jenazah Jokowi Disebut Bakal Ditolak Bumi Gegara Hutang Negara: Belajarlah Jadi Manusia

Mardani Ali kritik aturan mudik dilarang tapi wisata dibuka, Ngabalin: Tempat wisata prokesnya ketat

Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash), Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Edccash menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Enam (tersangka) pokoknya termasuk CEO-nya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin,” kata Kepala Bagian Peneranagn Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menuturkan mengenai perkara kepada publik saat ini. Pasalnya, kata dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggelar konferensi pers pada Rabu (21/4).

Namun demikian, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset milik tersangka.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya.

Polisi turut menyita 14 kendaraan roda empat, dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.

Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

(mjo/ain)

[Gambas:Video CNN]

Next Post

Ngabalin: Anwar Abbas Tak Mampu Lagi Sembunyikan Kebencian pada Kapolri yang Kristiani

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz