• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Jokowi Perpanjang Status Pandemik COVID-19 di Indonesia

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
2 Januari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo memperpanjang status pandemik COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemik corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut yang dikutip IDN Times, Minggu (2/1/2021).

1. Pandemik COVID-19 belum berakhir

Jokowi Perpanjang Status Pandemik COVID-19 di IndonesiaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam Keppres, Jokowi menimbang pandemik dan penyebaran COVID-l9 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemik sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 serta bencana non-alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

“Sampi saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: [UPDATE] Indonesia Catat 1 Kasus Kematian Akibat COVID-19 Hari Ini

2. Perpanjangan status juga atas pertimbangan Hakim Konstitusi

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Jokowi Perpanjang Status Pandemik COVID-19 di IndonesiaIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jokowi juga memperpanjang status pandemik COVID-19 di Indonesia mempertimbagkan pertimbangan hakim konstitusi. Sebelumnya, hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemik COVID-19 di Indonesia.

“Perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemik COVID-19,” ujarnya.

3. Presiden juga mempertimbangkan perlunya kebijakan khusus menghadapi pandemik COVID-19

Jokowi Perpanjang Status Pandemik COVID-19 di IndonesiaPernyataan Presiden Jokowi terkait Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat, 15 Januari 2021 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Keppres itu juga menyebut, dalam rangka menghadapi tantangan Tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pertimbangan tersebut, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara dan sektor keuangan.

Hal tersebut dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemik COVID-19.

“Dalam rangka menghadapi yang membahayakan perekonomian nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemik,” ujarnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 di RS Wisma Atlet Bertambah 96 Orang Hari Ini

Tags: Indonesia
Next Post

PNS-nya Dapat 'Vitamin' dari Jokowi, Begini Penerimaan Pajak Sejak 2015

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz