• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan Kaesang

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
19 Januari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun secara hukum tak bisa dilaporkan balik ke polisi gegara melaporkan dua putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapatkan serangan balik.

“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujar Maneger, Rabu (19/1/2022).

1. Tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus pengadilan

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangDosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun (ANTARA FOTO/Dyah Dwi A.)

Maneger menjelaskan, jika ada tuntutan hukum terhadap Ubedilah atas laporannya ke KPK, maka tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Adalah hak konstitusional Ubedilah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” ujar Maneger.

Baca Juga: Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya 

2. Ubedilah diminta lapor LPSK untuk dilindungi

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangWakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi bersama YLBHI, Minggu (21/02/2021). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Maneger juga mengingatkan pentingnya permohonan perlindungan saksi dan korban diajukan oleh Ubedilah. Sebab, LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

“Karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” ujar LPSK.

3. Ubedilah laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangGibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan aktivis 98 yang menjadi dosen di UNJ, Ubedilah, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Menurutnya, mustahil perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari peursahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Ubedilah mengatakan ada dua kali kucuran dana dalam waktu yang dekat.

“Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” sambungnya.

Dalam laporannya, Ubedilah melampirkan sejumlah bukti. Bukti-bukti yang dilaporkan antara lain seperti dokumen perusahaan dan bukti berupa pemberitaan penyertaan modal dari ventura.

“Kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan,” jelasnya.

Baca Juga: Demokrat Minta Kejagung Lindungi Ubedilah, Pelapor Gibran dan Kaesang

Tags: Indonesia
Next Post

Tanggapi Bahlil soal Pemilu Diundur, Jokowi: Cantolan Hukumnya Apa?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz