• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKS

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
16 Februari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
1
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Iya, sudah,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Surat Presiden RI itu bernomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah, untuk membahas RUU TPKS. Selain itu, Surpres tersebut juga berisi daftar invetarisasi masalah (DIM).

Baca Juga: Kapan DPR Bahas Kelanjutan RUU TPKS?

1. RUU TPKS akan jadi perhatian DPR

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSWakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, RUU TPKS ini akan menjadi perhatian ekstra seluruh anggota dewan. Dia mengatakan, RUU TPKS juga tak menutup kemungkinan akan tetap dibahas saat reses.

“Iya, pokoknya ini akan jadi ekstra perhatian cepat,” ucapnya.

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

2. RUU TPKS disahkan jadi usulan inisiatif DPR

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

3. Banyak Fraksi mendukung, hanya PKS yang menolak RUU TPKS

DPR Sudah Terima Surpres Jokowi soal Pembahasan RUU TPKSSidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Riezki Aprilia menyampaikan dukungannya terhadap RUU TPKS.

“Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan RUU TPKS, Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh,” kata Riezki.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Kristina Ariani, juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, RUU TPKS akan berisi aturan untuk menindak pelaku dan membuatnya jera. Sehingga, diharapkan tidak akan ada pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa.

“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perspektif pada korban dan mengatur upaya pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ucap Kristina.

Fraksi-raksi lainnya seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP juga memberikan dukungan yang sama.

Dalam pengesahan draf RUU TPKS ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Anggota DPR Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS. Dia menyebut, RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan.

“Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual,” kata dia.

Tags: Indonesia
Next Post

MA Tolak Kasasi Eks Komisioner KPAI soal 'Renang di Kolam Bisa Bikin Hamil'

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz