• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Muncul Wacana Tunda Pemilu, KSP: Jokowi Selalu Mengacu Konstitusi dan UU

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
27 Februari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta –

Beragam usulan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 mengundang polemik. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak terkait usulan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Dia menjelaskan semua pihak sejatinya diperbolehkan mengutarakan pendapatnya terkait hal tersebut.

Meski begitu, Jaleswari menyebut Jokowi masih memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, Jokowi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku,” kata Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Jokowi Tolak Perpanjangan Jabatan

Sebelumnya, Jaleswari sudah menyampaikan terkait sikap Jokowi terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini dia sampaikan dalam menanggapi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan hasil diskusinya dengan para pengusaha terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan Presiden Jokowi menolak perpanjangan periode masa jabatannya. Jokowi, kata dia, berharap agar aturan yang ada tetap dijaga bersama.

“Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada Konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).

“Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya…

Next Post

Jokowi Diminta Segera Ambil Sikap Tegas soal Wacana Penundaan Pemilu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Ahok Dikritik karena Jadi Calon Pemimpin Nusantara, Dibela Ali Mochtar Ngabalin: Dimanakah yang Salah?

by Admin Ngabalincenter
20 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz