Jakarta, IDN Times – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menjelaskan alasan pencabutan subsidi minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo dan memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah.
Menurut Edy, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik
1. Potensi kebocoran distribusi minyak goreng
Edy memaparkan bahwa ada potensi terjadinya kebocoran pada distribusi minyak goreng yang akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ujar Edy.
Baca Juga: Gak Cuma HET Minyak Goreng, DMO dan DPO Minyak Sawit Juga Dicabut
2. Cabut subsidi minyak goreng bukan langkah mudah
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Edy mengakui tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
“Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah,” ucapnya.
Baca Juga: Mendag Endus Upaya Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri
3. Pemerintah pastikan terjun ke lapangan untuk kawal pencabutan subsidi minyak goreng
Lebih lanjut, Edy mengatakan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan presiden soal minyak goreng ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijak tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.
“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa, 15 Maret 2022.


