• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Jokowi Bakal Bentuk Dewan Pengarah IKN, Luhut Ikut Jadi Anggotanya

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
21 Maret 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo bakal membentuk Dewan Pengarah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan Presiden RI tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” tulis pasal 1 poin 13 seperti dikutip IDN Times, Selasa (21/3/2022).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kepala Otorita Minta KPK Kawal Pembangunan IKN

1. Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita harus perhatikan arahan Dewan Pengarah Otorita

Jokowi Bakal Bentuk Dewan Pengarah IKN, Luhut Ikut Jadi AnggotanyaDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf zz, poin cc, disebutkan Kepala Otorita IKN harus melakukan hasil kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara secara berkala, atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Presiden dan/atau Dewan Pengarah Otorita.

Pada pasal 4, ayat 3 huruf b, Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan arahan Dewan Pengarah otorita. Dalam Bab III pasal 15 dijelaskan mengenai siapa saja yang masuk menjadi anggota Dewan Pengarah Otorita.

Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala IKN, Bukan Arsitek

2. Ketua dan Anggota Dewan Pengaran Otorita IKN

Jokowi Bakal Bentuk Dewan Pengarah IKN, Luhut Ikut Jadi AnggotanyaDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Berikut anggota Dewan Pengarah Otorita:

Ketua:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Kepala Bappenas,

Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam draf tersebut, hanya disebutkan jabatannya saja. Namun, saat ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

3. Tugas dan wewenang Dewan Pengarah Otorita

Jokowi Bakal Bentuk Dewan Pengarah IKN, Luhut Ikut Jadi AnggotanyaDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Tugas dan wewenang Dewan Pengarah Otorita dijelaskan dalam pasal 16. Berikut rinciannya:

(1) Dewan Pengarah Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:

a. memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. menerima dan mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, sehubungan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
c. melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Presiden.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengarah Otorita mempunyai wewenang:

a. meminta penjelasan kepada Kepala Otorita mengenai segala urusan yang berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. melakukan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi kegiatan antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Tags: Indonesia
Next Post

Temui Putra Mahkota UEA, Prabowo Serahkan Surat Jokowi dan Pistol Emas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz