Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan pada 13 April 2022, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan dan pejabat negara.
Selain itu, bagi ASN, TNI dan Polri aktif juga diberikan tambahan tunjangan 50 persen. Semua itu diberikan Jokowi sebagai hadiah atas partisipasinya dalam membantu menangani pandemik COVID-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemik COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Jokowi mengatakan, aturan teknisnya tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan, untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Minta BLT Migor Dicairkan: Rakyat Senang Mau Lebaran Dapat Uang