Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, usulan Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait masa kampenye Pemilu 2024 selama 90 hari, sudah dalam pembahasan antara pemerintah, KPU dan DPR. Menurutnya, dalam pembahasan itu ada pendapat yang beragam.
“Untuk durasi masa kampenye yang 90 hari, bukanlah yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga pernah mengusulkan, dan di DPR memang beragam,” ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Enam Pesan ke KPU soal Pemilu 2024
1. Alasan masa kampanye diharapkan 90 hari
Hasyim menjelaskan, pembahasan masa kampanye diharapkan menjadi 90 hari agar tak terjadi pembelahan sosial dan politik terlalu lama. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keamaan dan sejenisnya.
“Jadi insyaAllah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta ke KPU Batasi Masa Kampanye, Maksimal 90 Hari
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Jokowi minta ke KPU batasi masa kampanye
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima komisioner KPU di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Jokowi berpesan ke KPU agar masa kampanye bisa dipersingkat.
“Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai menemui Jokowi dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Saat ini, aturan tersebut masih dalam pembahasan antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Jokowi ingin memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal
Hasyim menjelaskan, dalam pertemuan itu Jokowi memberi arahan kepada KPU agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Diketahui, hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Jadi Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler lima tahunannya,” ucap dia.
.jpg)

