• Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi
No Result
View All Result
cuit_ngabalin
No Result
View All Result
Home Otoriter

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 Miliar

Admin Ngabalincenter by Admin Ngabalincenter
28 Januari 2022
in Otoriter
0
0
SHARES
0
VIEWS

Related Posts

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Dihidupkan Lagi Projo, Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Bakal Kandas

KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres dan Inpres soal Pemilu 2024

Jokowi Resmikan Proyek Baterai Listrik LG Rp142 T di Batang

Jakarta, IDN Times – Seorang warga Padang, Sumatra Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko “Jokowi” Widodo ke Pengadilan Negeri Padang terkait utang pemerintah RI tahun 1950. Kuasa Hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, menerangkan kliennya adalah anak kandung Lim Tjiang Poan. 

Saat Indonesia krisis pada 1950, ayah Hardjanto pun meminjamkan uang kepada negara senilai Rp83 ribu. Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati pengembalian utang dibayarkan dengan emas.

Jika dihitung, pinjaman yang diberikan ke pemerintah setara dengan 21,842 kilogram emas murni karena saat itu harga emas Rp3.800 per kilogram. Kemudian, bunga pinjaman sejak 1 April 1950 hingga 2021, ia menyebut setara 42,813 kilogram emas murni karena bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun. 

“Jumlah utang Rp83 ribu. Tahun 1950 alat tukar kan emas. Kalau kita lihat harga emas tahun 1950 itu satu kilogram emas adalah Rp3.800,” kata Mendrofa saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/1/2022).

Maka, berdasarkan hitungan, pemerintah disebut memiliki utang sebanyak 64,655 kilogram atau setara Rp60,6 miliar (estimasi harga emas Rp938 ribu per gram, seperti di situs Antam hari ini).

1. Asal usul utang pemerintah ke Lim Tjiang Poan

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendrofa mengatakan proses utang piutang terjadi saat diterbitkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat. UU tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Soekarno, memberi kuasa kepada Sjafruddin Prawiranegara, yang saat itu merupakan Menteri Keuangan untuk mengumpulkan dana dari rakyat. Kala itu, kondisi negara yang baru berdiri sedang dihantam krisis ekonomi.

Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto, kemudian ikut meminjamkan uang kepada pemerintah. Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati pengembalian utang dibayarkan dengan emas. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Tarik Utang Lebih Cepat

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

2. Menkeu disebut tak mau bayar utang

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mendrofa menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menanggapi urusan utang tersebut melalui surat tertulis. Ia menyebut Menkeu tidak mau membayar utang pemerintah kepada warga Padang tersebut.

Alasannya, kata dia, utang pemerintah terhadap ayah kliennya dinilai sudah kedaluwarsa.

“Jawaban Menkeu secara tertulis, mereka gak mau bayar karena kedaluwarsa. Tapi kan utang gak ada yang kadaluwarsa,” tutur Mendrofa.

3. Gugatan akan diteruskan

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Atas dasar jawaban itu, ia mengaku kecewa kepada pemerintah. Sebab, seharusnya pemerintah Indonesia memberikan penghargaan ke ahli waris yang meminjamkan uangnya karena membantu negara dalam keadaan sulit ketika itu.

Dia pun akan terus melanjutkan gugatan itu ke pengadilan.

“Kita terus memajukan gugatan ke pengadilan. Kemarin baru mediasi, tetapi dalam tahapan mediasi jawabannya kadaluwarsa. Itu bukan jawaban orang intelektual,” terang Mendrofa.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarik Utang Rp973,6 Triliun Tahun Depan

Tags: Indonesia
Next Post

Megawati Sudah Dialog dengan Jokowi soal Kepala Otorita IKN

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Tak Berkategori

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

by doddodydod
14 Februari 2026
0

Jakarta - Jajaran PJR Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menyasar kendaraan besar di bahu jalan Tol...

Read more
Prev Next

Kakorlantas Apresiasi PJR Cikampek Gagalkan Aksi Pencurian Ban Serep di Tol

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

Dr Muhamad Jumadi Buka Gladi Widya Satria Hasta Brata ke IV Kwarcab Kota Tegal

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

Ketum Projo Hidupkan Lagi Wacana Jokowi 3 Periode!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Anggaran Pilkada 2024 Lampung Selatan Rp 62 Miliar

by admin admin
8 Juli 2022
0

Ngabalin Ketularan Covid-19 Dari Siapa?

by Admin Ngabalincenter
11 Februari 2021
0

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Ngabalin: Jangan Coba-Coba Korupsi

by Admin Ngabalincenter
27 Januari 2022
0

© Copyright Ngabalincenter Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Isu Utama
  • Bangun Negeri
  • Aspirasi

wpDiscuz