Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan Kepala Otoritaria Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini sudah ada di saku Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Meski demikian, kata Luqman, waktu pengumumannya merupakan hak preogratif Jokowi.
“Untuk Kepala Otorita IKN Nusantara, namanya sudah di saku Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi sangat fokus agenda pembangunan IKN Nusantara. Termasuk mempersiapkan figur yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita. Kapan diumumkan, saya kira Presiden Jokowi sedang menunggu hari baik,” ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Jokowi soal Kepala Otorita IKN: Kepala Daerah-Arsitek, Ridwan Kamil?
1. Kepala Otoritaria IKN merupakan tokoh yang dipercaya Jokowi
Luqman mengatakan sosok yang menjadi Kepala Otoritaria IKN itu merupakan orang kepercayaan Jokowi. Oleh karenanya, dia meminta semua pihak untuk memberi keleluasan Jokowi untuk memilih Kepala Otoritaria IKN Nusantara.
“Sekadar gambaran tambahan, calon kepala otorita yang akan diumumkan, saya duga merupakan salah satu tokoh yang dipercaya Presiden Jokowi. Selama ini yang bersangkutan sering diminta memberi masukan dan pertimbangan oleh presiden,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan tentang Kepala Otoritas IKN Nusantara
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Jokowi Tak main-main dalam memilih Kepala Otoritaria IKN
Luqman pun menjelaskan, Presiden Jokowi tak main-main dalam memilih Kepala Otoritaria IKN. Dia mengatakan, Jokowi akan memilih tokoh senior yang memiliki banyak pengalaman.
“Saya duga Presiden Jokowi memilih figur senior yang punya kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan, lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan, termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai,” katanya.
3. Jokowi punya waktu 2 bulan tunjuk Kepala Otorita Nusantara
Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan usai Undang-Undang IKN disahkan, untuk memilih Kepala Otoritaria IKN Nusantara. Undang-Undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022 lalu.
“Khusus untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR. Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita,” ujar Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Kepala Otorita Diminta yang Terbaik untuk Kota Nusantara


